
Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Sementara itu, tanggal 20 November merupakan peringatan Hari Anak Sedunia, sementara 1 Juni diperingati sebagai Hari Anak Internasional. Apakah perbedaan di antara ketiganya?
.
.
Dilansir dari tirto.id, peringatan hari anak di tanah air merupakan gagasan Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Kowani adalah organisasi kaum perempuan Indonesia yang embrionya tercetus sejak Kongres Perempuan Indonesia I pada 22 Desember 1928, atau beberapa pekan setelah Sumpah Pemuda. Di Indonesia tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.
.
.
Sedangkan Hari Anak Sedunia dicetuskan pada tanggal 20 November tahun 1959 dimana Majelis Umum PBB membuat Deklarasi Hak-Hak Anak. Kemudian, 30 tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 20 November tahun 1989, Majelis Umum PBB mendeklarasikan Konvensi Hak-Hak Anak. Tahun berikutnya, 1990, Hari Anak Sedunia menjadi peringatan bagi Majelis Umum PBB saat mengadopsi Deklarasi dan Konvensi tentang hak-hak anak.
.
.
Sejak 1950, tanggal 1 Juni disepakati banyak negara sebagai The International Day for Protection of Children (Hari Internasional untuk Perlindungan Anak-anak). Penetapan tersebut ditetapkan dalam Kongres Federasi Demokrasi Internasional Wanita di Moskow pada 4 November 1949. Hari Anak Internasional dirayakan di banyak negara di seluruh dunia untuk menghormati anak-anak dan meningkatkan kesadaran pada hak-hak anak.
.
.
Semoga dengan adanya tiga hari anak dalam setahun ini, semakin meningkatkan kepedulian kita akan hak-hak anak dan perempuan. Salah satunya adalah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dimana solusi terbaik masih tetap
